Kamis, 12 Juli 2012

AIR YANG TERKENA PERCIKAN AIR MUSTA'MAL

PERTANYAAN
Assalamualaikum
ikut nanya,
Apakah air yg musta'mal itu bisa memusta'malkan air yg laen?
JAWABAN
data:image/jpeg;base64,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 Tidak ada istilah air musta’mal dapat memusta’malkan air yang lain, karena pengertian air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis yang tidak mengalami perubahan didalamnya, namun apabila air musta’mal tersebut tercampur dengan air lainnya baik airnya kurang atau lebih dari dua Qullah maka hukum air yang tercampuri terdapat beberapa pendapat ulama sebagai berikut :
 
1. Bila diperkirakan pencampurannya mengakibatkan perubahan maka tidak dapat dipakai mensucikan lagi, bila tidak mengalami perubahan masih bisa dipakai mensucikan, ini pendapat yang paling shahih
2. Bila air musta’mal yang mencampuri lebih sedikit maka masih bisa dipakai mensucikan lagi, bila lebih banyak atau sepadan maka tidak bisa dipakai mensucikan lagi
3. Bila air musta’mal yang mencampuri banyak dan membuat perubahan maka tidak dapat digunakan bersuci bila sedikit maka masih bisa
REFERENSI :
1. I’aanah at-Thoolibiin I/37 (Oleh ; Awan As-Safaritiyy Asy-syaikheriyy dan Dewan Masjid Assalaam)
2. Fath al-Qariib (Oleh ; Najih Mabruk)
3. Raudhatut Tholibiin (Oleh Toni Imam Tontowi dan Dewan Masjid Assalaam)
4. Al-Majmuu’ala Syarh al-Muhadzdzab I/151 (Oleh Masaji Antoro)
5. Al-Fiqh al-Islaam I/238 (Oleh Masaji Antoro)
6. Al-Mughni I/44 (Oleh Masaji Antoro dan Abdullah Afif)
واعلم أن شروط الاستعمال أربعة، تعلم من كلامه: قلة الماء واستعماله فيما لا بد منه، وأن ينفصل عن العضو، وعدم نية الاغتراف في محلها وهو في الغسل بعد نيته، وعند مماسة الماء لشئ من بدنه.فلو نوى الغسل من الجنابة ثم وضع كفه في ماء قليل ولم ينو الاغتراف صار مستعملا.وفي الوضوء بعد غسل الوجه وعند إرادة غسل اليدين، فلو لم ينو الاغتراف حينئذ صار الماء مستعملا. 
Ada empat syarat air bisa dikatakan musta’mal: 
(1) Volume air sedikit (kurang dari dua qullah), 
(2) Sudah pernah digunakan dalam rukun wajib thoharoh, 
(3) sudah terpisah dari anggota, 
(4) tidak ada niat Ightirof (nyiduk:Jawa) ketika memasukkan tangan ke dalam wadah air ataupun ketika anggota tubuh menyentuh air. Syarat terakhir ini hanya berlaku dalam konteks mandi wajib setelah niat.
I’aanah at-Thoolibiin I/37
===============
والقسم الثالث طاهر في نفسه غير مطهر لغيره وهو الماء المستعمل في رفع أو إزالة نجس ان لم يتغير ولم يزد وزنه بعد انفصاله عما كان بعد اعتبار ما يتشربه المغسول من الماء والمتغير أي ومن هذا القسم الماء المتغير أحد أوصافه بما أي بشيء خالطه من الطاهرات تغيرا يمنع اطلاق اسم الماء عليه فإنه طاهر غير طهور حسيا كان التغير أو تقديريا كان اختلط بالماء ما يوافقه في صفاته كماء الورد المنقطع الرائحة والماء المستعمل فان لم يمنع اطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسيرا أو بما يوافق الماء في صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره فلا يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره واحترز بقوله خالطه عن الطاهر المجاور له فإنه باق على طهوريته ولو كان التغير كثيرا وكذا المتغير بمخالط لايستغنى الماء عنه كطين وطحلب وما في مقره وممره والمتغير بطول المكث فإنه طهور
Pembagian yang ketiga adalah suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal (air yang telah digunkan) untuk menghilangkan hadast atau najis apabila tidak berubah dan timbangannya tidak bertambah setelah pisahnya air dari air yang menyerap pada sesuatu yang akan dibasuh dan air yang berubah atau dari pembagian ini air yang berubah salah satu sifatnya sebab bercampur dengan sesuatu yang suci sekiranya perubahannya dapat mencegah kemutlakan air sehingga air menjadi suci tapi tidak mensucikan baik perubahan yang nyata atau perkiraan seperti bercampur dengan sesuatu yang sama dengan sifat-sifar air seperti air kembang yang terpisah baunya dan air musta’mal, maka jika kemutlakan air tidak tercegah sekiranya perubahan sebab benda suci itu sedikit atau sebab sesuatu yang sama sifatnya dengan air kemudian air tersebut tidak berubah maka tidak sampai menghilangkan kesucian air tersebut sehingga dapat mensucikan lainnya. Dikecualikan dengan ucapan pengarang (air yang bercampur) adalah air yang berdampingan dengan benda lain sekiranya dapat dibedakan/dipisahkan, maka air tersebut tetap suci dan mensucikan meskipun perubahannya terhitung banyak seperti halnya perubahan sebab sesuatu yang bercampur yang airnya tidak mencukupi seperti tanah liat, ganggang, sesuatu yang ada ditempatnya air dan tempat mengalirnya air serta perubahan sebab lamanya berdiam diri, maka air tersebut suci dan mensucikan. (fath al-Qariib al-Mujiib bab Miyaah)
==============
روضة الطالبين وعمدة المفتين - (ج 1 / ص 3) فرع إذا اختلط بالماء الكثير أو القليل مائع يوافقه في الصفات كماء الورد المنقطع الرائحة وماء الشجر والماء المستعمل فوجهان أصحهما إن كان المائع قدرا لو خالف الماء في طعم أو لون أو ريح لتغير التغير المؤثر يسلب الطهورية وإن كان لا يؤثر مع تقدير المخالفة لم يسلب. والثاني إن كان المائع أقل من الماء لم يسلب وإن كان أكثر منه أو مثله سلب وحيث لم يسلب فالصحيح أنه يستعمل الجميع وقيل يجب أن يبقى قدر المائع وقيل إن كان الماء وحده يكفي لواجب الطهارة فله استعمال الجميع وإلا بقي. 
Ketika tercampur pada air banyak ataupun sedikit, cairan yang serupa sifatnya dengan air tsb semisal air mawar yang tak berbau lagi dan air tanaman dan AIR MUSTA'MAL maka ada dua pendapat :
Pendapat 1 dan Yang shahih jika cairan tersebut DIPERKIRAKAN saat mencampuri memiliki rasa, warna atau bau dapat merubah dengan perubahan yang dianggap (perubahan yang besar) maka terlepaslah ke-tahurannya, dan jika diperkirakan tidak berpengaruh maka tidak menghilangkan thahurnya.
Pendapat ke-2, jika cairan tersebut lebih sedikit dari air yang dicampurinya maka tidak terpengaruh thahurnya, dan jika cairannya lebih banyak atau setara maka hilang thahurnya.
Maka pendapat yang shahih boleh menggunakan air tersebut (yang telah tercampur) keseluruhannya. Dan qiila : Wajib menyisakan air tsb sebanyak cairan yang mencampuri. Dan qiila : Jika air tanpa pencampur cukup untuk membasuh bagian yang wajib maka boleh menggunakan seluruhnya, dst...
Raudhah at-Thoolibiin I/3
==================
قد ذكرنا أن المستعمل طاهر عندنا بلا خلاف وليس بمطهر علي المذهب وفي المسألتين خلاف للعماء.
فاما كونه طاهرا فقد قال به مالك واحمد وجمهور السلف والخلف: وقال أبو يوسف نجس وعن أبي حنيفة ثلاث روايات.
احداها رواية محمد بن الحسن طاهر كمذهبنا.
قال صاحب الشامل وغيره وهو المشهور عنه.
والثانية نجس نجاسة مخففة.
والثالثة نجس نجاسة مغلظة.
Telah kami (Syafi’iyyah) sebutkan “Hukum air musta’mal itu suci tanpa ada perbedaan pendapat (antara kalangan Syafi-iyyah) dan tidak bisa mensucikan menurut pendapat yang kami jadikan madzhab, dalam 2 permasalahan ini terdapat diantara Ulama Fiqh,
• Muhammad Bin Hasan “Air musta’mal suci seperti madzhab kita (Syafi’iyyah)
• Pendapat ke dua menghukuminya najis mukhaffafah
• Pendapat Ulama ketiga menghukuminya najis Mughalladzah.
Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab I/151
======================
ويعفى عن يسير الماء المستعمل الواقع في الماء؛ لأن النبي صلّى الله عليه وسلم وأصحابه كانوا يتوضؤُون من الأقداح، ويغتسلون من الجفان، واغتسل النبي وعائشة من إناء واحد، تختلف
أيديهما فيه، كل واحد منهما يقول لصاحبه: أبق لي، ومثل هذا لا يسلم من رشاش يقع في الماء. فإن كثر الواقع وتفاحش لم تجز الطهارة به على الرواية الراجحة، وهو مذهب الشافعية أيضاً كما بينت
Dan dima’fu (diampuni) sedikitnya air musta’mal yang jatuh kedalam air karena baginda nabi shallallaahu alaihi wsallam dan para sahabat biasa wudhu dengan air dari gelas, dan mandi dengan air dari mangkuk besar, dan baginda nabi bersama ‘Aisyah sering mandi bersama dalam satu wadah air , tangan keduanya saling bergantian didalamnya, saling berkata dengan pasangannya “tuangkan untukku..!
Yang semacam ini tentu tidak akan terselamatkan dari percikan-percikan dalam air.
Bila percikan yang jatuh tersebut banyak dan membuat keruh maka tidak boleh bersuci memakainya menurut riwayat yang kuat, pendapat ini juga pendapat madzhab syafi’iyyah seperti yang telah kami jelaskan dimuka.
Al-Fiqh al-Islaam I/238
=============================
فصل : إذا كان الواقع في الماء ماء مستعملا 
فصل : و ان كان الواقع في الماء ماء مستعملا عفي عن يسيره قال إسحاق بن منصور قلت ل أحمد الرجل يتوضأ فينضح من وضوئه في إنائه ؟ قال لا بأس به قال إبراهيم النخعي : لا بد من ذلك ونحوه عن الحسن وهذا ظاهر حال النبي صلى الله عليه و سلم وأصحابه لأنهم كانوا يتوضؤون من الاقداح والانوار ويغتسلون من الجفان وقد روي أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يغتسل هو وميمونة من جفنة فيها أثر العجين واغتسل هو وعائشة من اناء واحد تختلف أيديهما في كل واحد منهما يقول لصاحبه أبق لي ومثل هذا لا يسلم من رشاششش يقع في الماء وان كثر الواقع تفاحش منع على إحدى الروايتين وقال أصحاب الشافعي إن كان الأكثر المستعمل منع وإن كان الأقل لم يمنع
PASAL
BILA AIR KEJATUHAN AIR MUSTA’MAL
Dan bila air kejatuhan air musta’mal maka dima’fu (diampuni) sedikitnya air yang jatuh....
baginda nabi shallallaahu alaihi wsallam dan para sahabat biasa wudhu dengan air dari gelas, dan mandi dengan air dari mangkuk besar, dan baginda nabi bersama ‘Aisyah sering mandi bersama dalam satu wadah air , tangan keduanya saling bergantian didalamnya, saling berkata dengan pasangannya “tuangkan untukku..!
Yang semacam ini tentu tidak akan terselamatkan dari percikan-percikan dalam air.
Bila percikan yang jatuh tersebut banyak dan membuat keruh maka tidak boleh bersuci memakainya menurut riwayat yang kuat.
Para Ashab as-Syafi’i berkata :
“BILA AIR MUSTA’MALNYA YANG LEBIH BANYAK MAKA DILARANG (BERSUCI DENGANNYA), BILA LEBIH SEDIKIT MAKA TIDAK DILARANG”.
Al-Mughni I/44
Wallaahu A’lamu Bis Showaab
 

Hukum Mengusap Dan Mencium Kuburan

Dalilnya karena tidak ada larangan syariah dalam hal ini. Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits juga tidak ada yang mengharamkan. Diriwayatkan sesungguhnya Bilal -radliyallahu anhu- ketika berziarah ke makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- menangis dan mengosok-gosokkan kedua pipinya di atas makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- yang mulia. Diriwayatkan pula bahwa Abdullah bin Umar -radhiyallahu anhuma- meletakkan tangan kanannya di atas makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-. Keterangan ini dijelaskan oleh Al-Khathib Ibnu Jumlah (lihat kitab Wafa’ul wafa’, karya As-Samhudi, Juz 4 hlm. 1405 dan 1409).
Imam Ahmad dengan sanad yang baik (hasan) menceritakan dari Al-Mutthalib bin Abdillah bin Hanthab, dia berkata : “Marwan bin al-Hakam sedang menghadap ke arah makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-, tiba-tiba ia melihat seseorang sedang merangkul makam Rasulullah. Kemudian ia memegang kepala orang itu dan berkata: ‘Apakah kau tahu apa yang kau lakukan?’. Orang tersebut menghadapkan wajahnya kepada Marwan dan berkata: ‘Ya saya tahu! Saya tidak datang ke sini untuk batu dan bata ini. Tetapi saya datang untuk sowan kepada Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam-’. Orang itu ternyata Abu Ayyub Al-Anshari -radliyallahu anhu-. (Diriwayatkan Imam Ahmad, 5;422 dan Al-Hakim, 4;560)
Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullah- bahwa beliau ditanya mengenai hukum mencium makam Rasulullah -shallallahu alayhi wa sallam- dan mimbarnya. Beliau menjawab: “Tidak apa-apa”. Keterangan disampaikan As-Samhudi dalam kitab Khulashah al-Wafa.
Dari sini dapat diketahui bahwa tidak ada seorang ulama dari pada pemimpin-pemimpin muslimin pun yang berkata haramnya mencium dan mengusap kuburan, apalagi mengatakan syirik atau kufur. Yang menjadi perbedaan antara mereka hanya dalam hukum makruh. Barang siapa menyangka dengan berpendapat yang bertentangan dengan apa yang didawuhkan oleh ulama-ulama itu dan menghukumi kalangan awam umat Islam dengan hukum syirik, maka tunjukkanlah dalilnya!”.
Hidayat ‘jho’
Sumber: Al-Ajwibah al-Ghaliyah fil firqah an-Najiyah, karya: Al-Habib Zainal Abidin Ba’alawi

Selasa, 10 Juli 2012

Nasi Berkat, Silahkan dimakan !!

Pada umumnya, orang yang menyelenggarakan hajat tahlilan itu menyediakan makanan untuk diberikan kepada orang-orang yang diundang dan dimintai bantuan bacaan tahlil itu dengan niat sebagai sedekah. Dalam rangkaian acara tahlil, pahala sedekah makanan itu biasanya juga dinikatkan untuk arwah yang dituju. Oleh karena itu, acara tahlil yang khusus untuk pengiriman do’a semacam itu sering dinamakan sedekah, perubahan ucapan dari kata shadaqah.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHEHuzz6COAdWuIZfQyoDsswIV8wpA5p86EHKsNBS_TAhQEIPVfPf5qdL_MX-KBPlAzxPxwu_0CExDWaLqYWNXDT7_6BQ4sjCihxGx6mDqExjJpCSYl5dIFCrcBRAeSBEfgmYZk_dTd7oM/s320/berkat.jpgSedekah makan itu biasanya baru disuguhkan atau dibagikan setelah selesainya doa dalam tahlil, baik untuk dimakan di tempat atau di bawa pulang. Dengan perkataan lain, sedekah itu diberikan setelah “diberkahi” dengan do’a. Makanan yang sudah diberkahi doa tersebut kemudian disebut “berkat”. Berkat berasal dari bahasa Arab “barkatun”- bentuk jamaknya adalah barakat- yang artinya kebaikan yang bertambah-tambah terus. 

Penamaan tersebut berdasarkan sabda nabi Muhammad SAW:
اجتمعوا على طعام واذكروا الله يبارك لكم فيه
“Berkumpullah pada jamuan makan kamu, dan sebutlah asma Allah ketika hendak makan, niscaya Allah memberkati kamu pada makanan itu.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim – Kitab Nadhrah an-Nur, II/16)

قَالَ: أَثِيبُوا أَخَاكُمْ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، فَأَيَّ شَيْءٍ نُثِيبُهُ؟ قَالَ: ” ادْعُوا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أُكِلَ طَعَامُهُ، وَشُرِبَ شَرَابُهُ، ثُمَّ دُعِيَ لَهُ بِالْبَرَكَةِ فَذَلِكَ ثَوَابُهُ مِنْهُمْ

“Rasulullah bersabda : “balaslah oleh kalian (kebaikan) saudara kalian”, para sahabat berkata : “wahai Rasulullah : “dengan sesuatu apakah untuk membalasnya ?” Rasulullah menjawab : “berdo’alah kalian untuknya dengan keberkatan, sebab sesungguhnya seseorang ketika makananya dimakan dan minumannya di minum, kemudian dido’akan untuknya dengan keberkahan, maka itu merupakan balasan untuknya dari kalian”. [HR. al-Baihaqi & Abu Daud]

Hadits ini mengisyaratkan agar apabila kita memakan atau minum dari apa yang diberikan oleh orang lain supaya mendo’akan agar Allah memberikan dengan keberkahan. Selain diperintahkan untuk memberikan makanan untuk faqir miskin, juga dianjurkan agar makanan kita dimakan oleh orang yang bertakwa baik dengan jalan diantarkan maupun dengan mengundang mereka makan bersama-sama.
Nabi shallallau ‘alayhi wa sallam bersabda :

    أَطْعِمُوا طَعَامَكُمُ الْأَتْقِيَاءَ، وَأَوْلُوا مَعْرُوفَكُمُ الْمُؤْمِنِينَ
“berikanlah makananmu kepada orang-orang yang bertakwa, dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang beriman”. [HR. Imam Ibnu Abid Dunya - Kitab al-Fath al-Kabir, Juz I/ hal. 192]
Orang-orang yang diundang untuk baca tahlil adalah orang-orang yang bertakwa di lingkungan shohibul hajah sedangkan pelaksanaan tahlil dipimpin oleh orang yang dihormati sebagai pemimpin keagamaan di masyarakat setempat.

Sarkub.com 

Detik detik Wafatnya Pengasuh P2S2

Shalat jum’at terasa hambar tanpa dihadiri oleh sang guru, KHR. Ahmad Fawaid As’ad, beliau tak bisa shalat jum’at bersama santrinya karena beliau sedang sakit di RS Surabaya, khutbah jum’at pun tak berjalan dengan lancar seperti biasanya. Semuanya khawatir akan keadaan beliau yang dikabarkan kritis di RS Surabaya.
Usai Shalat jum’at disaat para santri sedang melaksanakan pengajian di kamarnya masing-masing, sebuah perintah dari pengurus pesantren terdengar dari speaker mushalla, pengurus itu mengatakan, “semua santri yang ada di kamar-kamar maupun di masjid, diharapkan untuk pergi ke mushalla untuk mendoakan KHR. Ahmad Fawaid As’ad yang sedang sakit di RS. Surabaya”. Setelah mendengar ultimatum tersebut, satu persatu, semua santri pergi ke mushalla dengan menggenggam al-quran ditangannya.

Dengan dipimpin seorang ustad, para santri membaca surah yasin bersama-sama, yang dilanjutkan dengan membaca shalawat syifa’ bersama-sama. Disaat para santri sedang khusyu’ membaca shalwat syifa’, tiba-tiba datang Kiai Muzakki yang masih mempunyai hubungan kekerabatan dengan KHR. Ahmad Fawaid As’ad. Kedatangan Kiai Muzakki ke mushalla membuat semua santri bertanya-tanya, dan berharap takan terjadi apa-apa mengenai KHR. Ahmad Fawaid As’ad. Disaat Kiai muzakki tiba di tempat pengimaman mushalla dan meraih microphone yang digunakan ustad untuk memimpin doa bersama itu, para santri pun menghentikan ritual doanya.

Dengan menggenggam microphone Kiai Muzaakki berdauh dengan wajah agak lesu dan cemas, “Ada pengumuman, saya mewakili keluarga besar pondok pesantren salafiyah syafi’iyah sukorejo situbondo bahwa pengasuh kita KHR. Ahmad Fawaid As’ad telah berpulang kerahmatullah di RS. Surabaya”. Bersamaan dengan dauh Kiai Muzakki tersebut, tangisan para santri tak dapat dibendung lagi, mushalla ibrahimy pada saat itu seakan-akan menjadi tempat yang sangat menyedihkan sekali.
Kabar kewafatan KHR. Ahmad Fawaid As’ad pun sudah tersebar diseantero pesantren dan daerah sukorejo (tetangga pesantren), pada saat itu pun sukorejo bagaikan kota mati semuanya berkabung. Langit pun menjadi mendung solah-olah ikut bersedih ditinggal seorang guru besar yang sangat harum sekali perjuangannya.

Selang beberapa jam, sukorejo dipadati para tamu yang ingin bertakziah. Para alumni pesantren, Para Kiai pesantren daerah jawa, dan para pengikut KHR. Ahmad Fawaid As’ad ikut bergabung dalam keramaian. Masjid Ibrahimy yang luas dan besar menjadi sempit, semua orang ingin berpartisipasi dalam ritual shalat jenazah KHR. Ahmad Fawaid As’ad, isak tangis para pentakziah pun menggema didalam masjid ibrahimy.

Kesedihan semakin bertambah ketika jenazah KHR. Ahmad Fawaid As’ad digiring menuju masjid ibrahimy, semua orang melambaikan tangannya seakan-akan berkata selamat jalan KHR. Ahmad Fawaid As’ad. Semuanya pilu dan tak rela ditinggal seseorang Kiai yang penuh kharismatik. Hiruk pikuk, kekalutan, dan dzikir bercampur menjadi satu ketika menyambut iringan jenazah KHR. Ahmad Fawaid As’ad.

Sekitar jam 08:30 setelah shalat jenazah rampung,  pemakaman dilaksanakan, makam KHR. Ahmad Fawaid As’ad diletakkan tepat disebelah makam KHR. As’ad Syamsul Arifin, ayahnya beliau yang juga menjadi Kiai besar dulunya. Kerumunan warga tak dapat dibendung lagi, area pemakaman dari segala penjuru, penuh dengan para tamu yang ingin menyaksikan proses pemakaman KHR. Ahmad Fawaid As’ad.

Sumber : Masjid Nurul Hasan

Jelang kepulangan KH Sofyan Situbondo

Belum lepas dari ingatan kepergian KHR. Ahmad Fawaid As’ad yang begitu tiba-tiba pada Jumat 9 Maret lalu. Kini air mata masyarakat Kota Santri dan sekitarnya kembali tertumpah, tepatnya kemarin (6/4). KH. Achmad Sofyan Miftahul Arifin, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Sumber Bunga, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, berpulang ke Rahmatullah.
Kiai Sofyan yang juga mengasuh Ponpes Mambaul Hikam, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, itu meninggal di Hotel Hera, Misfarah, No. 401, Makkah, Kamis malam (6/4) sekitar pukul 19.00 waktu Arab Saudi, atau sekitar pukul 23.00 WIB. Hotel tersebut merupakan penginapan Kiai Sofyan selama melakukan umrah bersama 171 jamaah asal Situbondo dan Bondowoso.
Kiai karismatis berumur 97 tahun itu dimakamkan di Ma’la, pemakaman yang berjarak sekitar dua kilometer dari Masjidil Haram. Kiai Sofyan dikebumikan setelah salat Jumat (waktu Makkah). Dia disalati di Masjidil Haram sebelum dikebumikan di Ma’la.
Informasi yang dikumpulkan wartawan koran ini menyebutkan, memakamkan Kiai Sofyan di Makkah sudah atas persetujuan keluarga di Situbondo. Selain itu, juga berdasar wasiat Kiai Sofyan. Konon, pada 1995, dia ingin meninggal di Mekkah dan disalatkan di Masjidil Haram.
Sejumlah ulama terkemuka di Saudi Arabia mendoakan langsung Kiai Sofyan, di antaranya Syeikh DR. Muhammad Bin Ismail Al-Maliki yang datang langsung ke penginapan Kiai Sofyan. Informasi yang dikumpulkan wartawan koran ini menyebutkan, tidak ada yang menyangka bahwa Kiai Sofyan akan mengembuskan napas terakhir saat umrah. Pasalnya, saat berangkat kondisinya baik-baik saja.
Kiai Sofyan dan rombongan berangkat ke Makkah pada 25 Maret. Dia ditemani dua putrinya dan empat khaddam. Ikut dalam rombongan, yaitu Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto; Ketua Dewan Tanfidz PKNU, KH. Masyrus Syam; Sekretaris MUI Situbondo, Hamid Jauharul Fardhi; Anggota KPU, Imron Rosyidi; dan anggota DPRD dari PKNU, Ulvia Rasyid.
Selain itu, ada sekitar 160 jamaah lain. Selain warga biasa, di antaranya adalah pengasuh pesantren di Kabupaten Situbondo dan Bondowoso. Rombongan umrah dibagi dalam dua kloter. Kloter pertama berjumlah 21 orang. Mereka di Tanah Suci hanya 16 hari. Minggu pagi besok mereka akan terbang via Hongkong.
Selasa malam, rombongan kloter pertama itu diprediksi sampai di Panji Kidul, Situbondo. Sementara itu, kloter dua masih menetap di Makkah hingga dua pekan mendatang. Menurut Sekretaris MUI Situbondo, Hamid Jauharul Fardhi, tidak ada tanda-tanda bahwa Kiai Sofyan akan wafat di Makkah.” Kiai memang sempat meriang. Hanya itu saja, tak ada tanda-tanda lain,” terangnya melalui layanan pesan singkat kepada wartawan koran ini.
Sebelum tiba di Makkah, Kiai Sofyan dan rombongan berada di Madinah selama sembilan hari. Nah, beberapa saat setelah tiba di Makkah, sekitar pukul 07.00, dia mengeluh suhu badannya agak panas. Namun, itu hanya dianggap keluhan biasa. “Setelah mengimami salat jamaah di kamar hotel, Kiai (Sofyan) memilih beristirahat. Kami sempat mendampingi beliau di kamar.
Kala itu tidak ada keluhan apaapa. Kami tenang-tenang saja, hanya berdoa,” kenang Hamid. Satu-satunya isyarat Kiai Sofyan akan pergi selamanya adalah tokoh kelahiran 1915 itu sering menanyakan jam. “Beliau selalu menanyakan jam. Seakan-akan ada yang ditunggu, itu saja yang menjadi isyarat kepada kami,” imbuh pria yang bekerja di salah satu perbankan tersebut.
Setelah mengeluh badannya panas, Kiai Sofyan langsung ditangani tim medis yang ikut dalam rombongan. Setelah itu, kondisinya membaik. Kiai pun sempat keluar menemui Lora Ma’mun, putra bungsunya yang menimba ilmu di sebuah pesantren di Makkah. “Sekembali dari tempat putranya, kiai sangat sehat. Bahkan, beliau masih sempat makan siang,” tulis Hamid.
Di detik-detik wafatnya, Kiai Sofyan sempat memesan bakso. Itu cukup aneh. Sebab, makanan itu selama ini jarang dijamah. Sayang, sebelum makanan yang dipesan datang, sang kiai dipanggil Allah. “Beliau wafat dengan tenang dan tanpa sakit apa pun ba’da Magrib sekitar pukul 19.00 waktu Makkah.
Hujan deras dan petir menggelar mengiringi kepergian beliau. Keadaan itu tidak biasa. Sebab, di Makkah sudah setahun hujan tidak turun,” papar Hamid. Jenazah Kiai Sofyan sempat dibawa ke sebuah rumah sakit di Makkah, Namun, bukan untuk apa-apa, kecuali hanya sebagai persyaratan disalatkan di Masjidil Haram.

Senin, 09 Juli 2012

17 Perbedaan Mendasar Syi’ah Dengan Ahlussunnah

Banyak orang yang menyangka bahwa perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) dianggap sekedar dalam masalah khilafiyah Furu’iyah, seperti perbedaan antara NU dengan Muhammadiyah, antara Madzhab Syafi’i dengan Madzhab Maliki.
Karenanya dengan adanya ribut-ribut masalah Sunni dengan Syiah, mereka berpendapat agar perbedaan pendapat tersebut tidak perlu dibesar-besarkan. Selanjutnya mereka berharap, apabila antara NU dengan Muhammadiyah sekarang bisa diadakan pendekatan-pendekatan demi Ukhuwah Islamiyah, lalu mengapa antara Syiah dan Sunni tidak dilakukan?.


Oleh karena itu, disaat Muslimin bangun melawan serangan Syiah, mereka menjadi penonton dan tidak ikut berkiprah.
syiiApa yang mereka harapkan tersebut, tidak lain dikarenakan minimnya pengetahuan mereka mengenai aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sehingga apa yang mereka sampaikan hanya terbatas pada apa yang mereka ketahui.

Semua itu dikarenakan kurangnya informasi pada mereka, akan hakikat ajaran Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Disamping kebiasaan berkomentar, sebelum memahami persoalan yang sebenarnya.
Sedangkan apa yang mereka kuasai, hanya bersumber dari tokoh-tokoh Syiah yang sering berkata bahwa perbedaan Sunni dengan Syiah seperti perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i.

Padahal perbedaan antara Madzhab Maliki dengan Madzhab Syafi’i, hanya dalam masalah Furu’iyah saja. Sedang perbedaan antara Ahlussunnah Waljamaah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah), maka perbedaan-perbedaannya disamping dalam Furuu’ juga dalam Ushuul.
Rukun Iman mereka berbeda dengan rukun Iman kita, rukun Islamnya juga berbeda, begitu pula kitab-kitab hadistnya juga berbeda, bahkan sesuai pengakuan sebagian besar ulama-ulama Syiah, bahwa Al-Qur’an mereka juga berbeda dengan Al-Qur’an kita (Ahlussunnah).

Apabila ada dari ulama mereka yang pura-pura (taqiyah) mengatakan bahwa Al-Qur’annya sama, maka dalam menafsirkan ayat-ayatnya sangat berbeda dan berlainan.

Sehingga tepatlah apabila ulama-ulama Ahlussunnah Waljamaah mengatakan : Bahwa Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) adalah satu agama tersendiri.

Melihat pentingnya persoalan tersebut, maka di bawah ini kami nukilkan sebagian dari perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dengan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah).

1. Rukun Islam
Rukun Islam Ahlussunnah kita ada 5:
  1. Syahadatain
  2. As-Sholah
  3. As-Shoum
  4. Az-Zakah
  5. Al-Haj
Rukun Islam Syiah juga ada 5 tapi berbeda:
  1. As-Sholah
  2. As-Shoum
  3. Az-Zakah
  4. Al-Haj
  5. Al wilayah
2. Rukun Iman
Rukun Iman Ahlussunnah ada enam:
  1. Iman kepada Allah
  2. Iman kepada Malaikat-malaikat Nya
  3. Iman kepada Kitab-kitab Nya
  4. Iman kepada Rasul Nya
  5. Iman kepada Yaumil Akhir / hari kiamat
  6. Iman kepada Qadar, baik-buruknya dari Allah.
Rukun Iman Syiah ada 5 :
  1. At-Tauhid
  2. An Nubuwwah
  3. Al Imamah
  4. Al Adlu
  5. Al Ma’ad
3. Syahadat
Ahlussunnah mempunyai Dua kalimat syahada, yakni: “Asyhadu An La Ilaha Illallah wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah”.
Syiah mempunyai tiga kalimat syahadat, disamping “Asyhadu an Laailaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah”, masih ditambah dengan menyebut dua belas imam-imam mereka.

4. Imamah
Ahlussunnah meyakini bahwa para imam tidak termasuk rukun iman. Adapun jumlah imam-imam Ahlussunnah tidak terbatas. Selalu timbul imam-imam, sampai hari kiamat.Karenanya membatasi imam-imam hanya dua belas (12) atau jumlah tertentu, tidak dibenarkan.
Syiah meyakini dua belas imam-imam mereka, dan termasuk rukun iman. Karenanya orang-orang yang tidak beriman kepada dua belas imam-imam mereka (seperti orang-orang Sunni), maka menurut ajaran Syiah dianggap kafir dan akan masuk neraka.

5. Khulafaur Rasyidin 
Ahlussunnah mengakui kepemimpinan khulafaurrosyidin adalah sah. Mereka adalah: a) Abu Bakar, b) Umar, c) Utsman, d) Ali radhiallahu anhum
Syiah tidak mengakui kepemimpinan tiga Khalifah pertama (Abu Bakar, Umar, Utsman), karena dianggap telah merampas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib (padahal Imam Ali sendiri membai’at dan mengakui kekhalifahan mereka).

6. Kemaksuman Para Imam
Ahlussunnah berpendapat khalifah (imam) adalah manusia biasa, yang tidak mempunyai sifat Ma’shum. Mereka dapat saja berbuat salah, dosa dan lupa, karena sifat ma’shum, hanya dimiliki oleh para Nabi. Sedangkan kalangan syiah meyakini bahwa 12 imam mereka mempunyai sifat maksum dan bebas dari dosa.

7. Para Sahabat
Ahlussunnah melarang mencaci-maki para sahabat. Sedangkan Syiah mengangggap bahwa mencaci-maki para sahabat tidak apa-apa, bahkan berkeyakinan, bahwa para sahabat setelah Rasulullah SAW wafat, mereka menjadi murtad dan tinggal beberapa orang saja. Alasannya karena para sahabat membai’at  Sayyidina Abu Bakar sebagai Khalifah.

8. Sayyidah Aisyah
Sayyidah Aisyah istri Rasulullah sangat dihormati dan dicintai oleh Ahlussunnah. Beliau adalah termasuk ummahatul Mu’minin. Syiah melaknat dan  mencaci maki Sayyidah Aisyah, memfitnah bahkan mengkafirkan beliau.

9. Kitab-kitab hadits
Kitab-kitab hadits yang dipakai sandaran dan rujukan Ahlussunnah adalah Kutubussittah : Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan At-Tirmidz, Sunan Ibnu Majah dan Sunan An-Nasa’i. (kitab-kitab tersebut beredar dimana-mana dan dibaca oleh kaum Muslimin sedunia).
Kitab-kitab hadits Syiah hanya ada empat : a) Al Kaafi, b) Al Istibshor, c) Man Laa Yah Dhuruhu Al Faqih, dan d) Att Tahdziib. (Kitab-kitab tersebut tidak beredar, sebab kebohongannya takut diketahui oleh pengikut-pengikut Syiah).

10. Al-Quran
Menurut Ahlussunnah Al-Qur’an tetap orisinil dan tidak pernah berubah atau diubah. Sedangkan syiah menganggap bahwa Al-Quran yang ada sekarang ini tidak orisinil. Sudah dirubah oleh para sahabat (dikurangi dan ditambah).

11. Surga
Surga diperuntukkan bagi orang-orang yang taat kepada Allah dan Rasul Nya. dan Neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul Nya. Menurut Syiah, surga hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta kepada Imam Ali, walaupun orang tersebut tidak taat kepada Rasulullah. Dan neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali, walaupun orang tersebut taat kepada Rasulullah.

12. Raj’ah
Aqidah raj’ah tidak ada dalam ajaran Ahlussunnah. Raj’ah ialah besok di akhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali. Dimana saat itu Ahlul Bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.
Raj’ah adalah salah satu aqidah Syiah, dimana diceritakan bahwa nanti diakhir zaman, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya. Kemudian dia pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah, Imam Ali, Siti Fatimah serta Ahlul Bait yang lain. Setelah mereka semuanya bai’at kepadanya, diapun selanjutnya membangunkan Abu Bakar, Umar, Aisyah. Kemudian ketiga orang tersebut disiksa dan disalib, sampai mati seterusnya diulang-ulang sampai  ribuan kali, sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka kepada Ahlul Bait.
Orang Syiah mempunyai Imam Mahdi sendiri, yang berlainan dengan Imam Mahdi yang diyakini oleh Ahlussunnah, yang akan membawa keadilan dan kedamaian.

13. Mut’ah
Mut’ah (kawin kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram. Sementara Syiah sangat dianjurkan mut’ah dan hukumnya halal. Halalnya Mut’ah ini dipakai oleh golongan Syiah untuk mempengaruhi para pemuda agar masuk Syiah. Padahal haramnya Mut’ah juga berlaku di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib.

14. Khamr
Khamer (arak) najis menurut Ahlussunnah. Menurut Syiah, khamer itu suci.

15. Air Bekas Istinjak
Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci, menurut ahlussunnah (sesuai dengan perincian yang ada). Menurut Syiah air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.

16. Sendekap
Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah. Menurut Syiah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri sewaktu shalat dapat membatalkan shalat. (jadi shalatnya bangsa Indonesia yang diajarkan Wali Songo oleh orang-orang Syiah dihukum tidak sah dan batal, sebab meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri).

17. Amin Sesudah Fatihah
Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah. Menurut Syiah mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah dan batal shalatnya. (Jadi shalatnya Muslimin di seluruh dunia dianggap tidak sah, karena mengucapkan Amin dalam shalatnya).

Demikian telah kami nukilkan beberapa perbedaan antara aqidah Ahlussunnah Waljamaah dan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Harapan kami semoga pembaca dapat memahami benar-benar perbedaan-perbedaan tersebut. Selanjutnya pembaca yang mengambil keputusan (sikap). Masihkah mereka akan dipertahankan sebaga Muslimin dan Mukminin ? (walaupun dengan Muslimin berbeda segalanya).

Sebenarnya yang terpenting dari keterangan-keterangan diatas adalah agar masyarakat memahami benar-benar, bahwa perbedaan yang ada antara Ahlussunnah dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) itu, disamping dalam Furuu’ (cabang-cabang agama) juga dalam Ushuul (pokok/ dasar agama).
Apabila tokoh-tokoh Syiah sering mengaburkan perbedaan-perbedaan tersebut, serta memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka hal tersebut dapat kita maklumi, sebab mereka itu sudah memahami benar-benar, bahwa Muslimin Indonesia tidak akan terpengaruh atau tertarik pada Syiah, terkecuali apabila disesatkan (ditipu). Oleh karena itu, sebagian besar orang-orang yang masuk Syiah adalah orang-orang yang tersesat, yang tertipu oleh bujuk rayu tokoh-tokoh Syiah.

Akhirnya, setelah kami menyampaikan perbedaan-perbedaan antara Ahlussunnah dengan Syiah, maka dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada Alim Ulama serta para tokoh masyarakat, untuk selalu memberikan penerangan kepada umat Islam mengenai kesesatan ajaran Syiah. Begitu pula untuk selalu menggalang persatuan sesama Ahlussunnah dalam menghadapi rongrongan yang datangnya dari golongan Syiah. Serta lebih waspada dalam memantau gerakan Syiah didaerahnya. Sehingga bahaya yang selalu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita dapat teratasi.
Selanjutnya kami mengharap dari aparat pemerintahan untuk lebih peka dalam menangani masalah Syiah di Indonesia. Sebab bagaimanapun, kita tidak menghendaki apa yang sudah mereka lakukan, baik di dalam negri maupun di luar negri, terulang di negara kita. Semoga Allah selalu melindungi kita dari penyesatan orang-orang Syiah dan aqidahnya. Amin.

Sumber: Albayyinat

Sabtu, 07 Juli 2012

7 Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir

 Amal Jariyah adalah sebutan bagi amalan yang terus mengalir pahalanya, walaupun orang yang melakukan amalan tersebut sudah wafat. Amalan tersebut terus memproduksi pahala yang terus mengalir kepadanya.
Hadis tentang amal jariyah yang populer dari Abu Hurairah menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang berman­faat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR. Muslim).
Selain dari ketiga jenis perbuatan di atas, ada lagi beberapa macam perbuatan yang tergolong dalam amal jariah.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah ilmu yang disebar­luaskannya, anak saleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan. sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan harta yang disedekahkannya” (HR. Ibnu Majah).
Di dalam hadis ini disebut tujuh macam amal yang tergolong amal jariah sebagai berikut.
1. Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang bermanfaat, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal, seperti diskusi, ceramah, dakwah, dan sebagainya. Termasuk dalam kategori ini adalah me­nulis buku yang berguna dan mempublikasikannya.
2. Mendidik anak menjadi anak yang saleh. Anak yang saleh akan selalu berbuat kebaikan di dunia. Menurut keterangan hadis ini, kebaikan yang dipeibuat oleh anak saleh pahalanya sampai kepada orang tua yang mendidiknya yang telah wafat tanpa mengurangi nilai/pahala yang diterima oleh anak tadi.
3. Mewariskan mushaf (buku agama) kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan diri dan masyarakatnya.
4. Membangun masjid. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW, ”Barangsiapa yang membangun sebuah masjid karena Allah walau sekecil apa pun, maka Allah akan membangun untuknya sebuah rumah di surga” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Orang yang membangun masjid tersebut akan menerima pahala seperti pahala orang yang beribadah di mas­jid itu.
5. Membangun rumah atau pondokan bagi orang-orang yang bepergian untuk kebaikan. Setiap orang yang memanfaatkannya, baik untuk istirahat sebentar maupun untuk bermalam dan kegunaan lain yang bukan untuk maksiat, akan mengalirkan pahala kepada orang yang membangunnya.
6. Mengalirkan air secara baik dan bersih ke tampat-tempat orang yang membutuhkannya atau menggali sumur di tempat yang sering dilalui atau didiami orang banyak. Setelah orang yang mengalirkan air itu wafat dan air itu tetap mengalir serta terpelihara dari kecemaran dan dimanfaatkan orang yang hidup maka ia mendapat pahala yang terus mengalir.
Semakin banyak orang yang memanfaat­kannya semakin banyak ia menerima pahala di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membangun sebuah sumur lalu diminum oleh jin atau burung yang kehausan, maka Allah akan mem­berinya pahala kelak di hari kiamat.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Majah).
7. Menyedekahkan sebagian harta. Sedekah yang diberikan secara ikhlas akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda.

Jumat, 06 Juli 2012

Tak Perlu Ada Khilafah di Indonesia

khilafah Berawal dari status KH. Thobary Syadziliy ”Tanpa perjuangan ulama, tidak mungkin NKRI yang berlandaskan demokrasi Pancasila terbentuk, dan itu merupakan rahmat dan anugerah Allah swt. Dengan demikian, kita tidak perlu mengganti NKRI dengan istilah lain. Karena, hal itu hanya akan menimbulkan perpecahan bangsa dan menambah kesengsaraan rakyat.
Dari sudut pandangan agama, pemerintahan Indonesia adalah sah. Pandangan ini didasarkan pada dua dalil. Yaitu: pertama, presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah (cet. 2001 hal. 204), sistem pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali karamullah wajhah untuk menduduki jabatan Khalifah.
Kedua, presiden terpilih Indonesia dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan DPD yang dapat disepadankan dengan ahlu a-halli wa al-‘aqdi dalam konsep al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthoniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia bukan hanya dapat dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme pelantikan presiden saja, namun juga bisa dilihat dari terpenuhinya maqashidu al-syari’ah (tujuan syar’i) dari imamah (pemerintahan) Indonesia, dalam rangka menjaga kesejahteraan dan kemashlahatan umum. Terkait dengan ini, Imam al-Ghazali mengungkapkan dalam Al-Iqtishad fil ‘Itiqad ( cet. 1988 hal. 147), menyatakan, “Dengan demikian tidak bisa dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin (presiden) karena mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia ini”.
Dalam konteks ini, pemerintahan Indonesia telah memenuhi tujuan syar’i di atas dengan adanya institusi pemerintahan, kepolisiaan, pengadilan dan lain sebagainya. Alhasil, menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, pemerintahan Indonesia adalah pemerintah yang sah. Siapa pun tidak bisa mengingkarinya.
Karena itu, mengkonversi sistem pemerintahan dengan sistem apa pun, termasuk sistem khilafah sentral dengan memusatkan kepemimpinan umat Islam di dunia pada satu pemimpin, adalah tidak diperlukan. Apalagi jika konversi sistem itu akan menimbulkanmudharat yang lebih besar. Seperti timbulnya chaos dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan. Lantaran, timbulnya kevakuman pemerintahan atau pemerintah yang tidak mendapatkan dukungan rakyat luas, sehingga membuka peluang perang saudara antar anak bangsa. (Imam al-Ghazali Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, cet. 1988 hal. 148)
Terlebih, mendirikan khilafah mendunia terbantahkan oleh dalil-dalil berikut ini:
Pertama, khilafah mendunia tidak memiliki akar dalil syar’i yang qath’i. Adapun yang wajib dalam pandangan agama, adalah adanya pemerintahan yang menjaga kesejahteraan dan kemaslahatan dunia. Terlepas dari apa dan bagaimana sistem pemerintahannya. Karena itu, kita melihat para ulama di berbagai negara di belahan dunia memperbolehkan, bahkan tak jarang yang ikut terlibat langsung dalam proses membidani pemerintahan di negaranya masing-masing. Beberapa contoh kasus dari sistem pemerintah di jaman klasik, antara lain: Daulah Mamalik di Mesir, Daulah Mungol di India, Daulah Hafshiyyah di Tunis, dan lain sebagainya.
Kedua, persoalan imamah dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah bagian dari masalah aqidah, melainkan termasuk persoalan siyayah syar’iyyah atau fiqih mu’amalah. Karena itu, kita boleh berbeda pendapat dalam soal sistem pemerintahan, sesuai dengan kondisi zaman dan masyarakatnya masing-masing dalam mempertimbangkan mashlahah dan mafsadah dari sistem yang dianutnya tersebut.
Ketiga, membentuk pemerintahan agama di suatu daerah, akan membunuh agama itu sendiri di daerah lain. Menegakkan Islam di suatu daerah di Indonesia, sama halnya dengan membunuh Islam di daerah-daerah lain seperti di Irian Jaya, di Flores, di Bali dan lain sebagainya. Daerah basis non Islam akan menuntut hal yang sama dalam proses penegakkan agamanya masing-masing. Bentuk negara nasional adalah wujud kearifan para pemimpin agama di Indonesia, tidak ingin terjebak pada institusionalisasi agama, sebagai tuntutan dari otonomi daerah.
Keempat, masyarakat masih belum siap benar untuk melaksanakan syari’at Islam secara penuh, terutama untuk menerapkan hukum pidana Islam. Seperti bagi pezinah dirajam, pencuri dipotong tangan, sanksi bagi yang tidak melaksanakan sholat dan zakat, dan seterusnya. Penerapan syari’ah Islam secara penuh tanpa mempertimbangkan kesiapan umat Islam akan menyebabkan banyak umat Islam yang tidak mengakui sebagai seorang muslim karena takut terhadap sanksi hukum tersebut. Jumlah 90 persen umat Islam akan mengalami penurunan secara drastis. Sehingga penerapan itu justru merugikan umat Islam sendiri.
Kelima, sulitnya mencari tolok ukur apakah yang dilakukan oleh seorang khalifah itu merupakan suatu langkah politik atau sekedar pelampiasan ambisi kekuasaan, atau itu memang benar-benar melaksanakan perintah Allah ketika terjadi kekerasan dari khalifah yang berkuasa terhadap para ulama sebagaimana dialami oleh imam madzhab yang empat: Imam Maliki, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikut mereka. Sejarah mencatat tidak sedikit dari para ulama yang mendapat perlakuan zalim, diborgol, dipenjara, dan dianiaya, sementara khalifah dalam menjalankan hukuman tersebut melakukannya atas nama agama. Jika demikian yang terjadi maka sudah pasti ulama nahdliyyin akan memenuhi penjara-penjara di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, jika memang disepakati ide formalisasi syari’ah, maka teori syari’ah manakah yang akan diterapkan. Apakah model Wahabi di Saudi Arabia yang memberangus ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan pemahaman pemerintah, sebagaimana diamalkan oleh kaum nahdliyyin seperti tawassul, tahlil, talqin, dan lain sebagainya atau sistem Syi’ah yang telah membunuh ratusan ulama dan umat Islam, menghancurkan masjid-masjid Ahlus Sunnah sebagaimana yang terjadi di teluk Persi, di bagian wilayah Timur Tengah, atau belahan lain di dunia ini, dan pemerintah yang berkuasa melakukan semua itu, lagi-lagi, atas nama agama. Jika itu yang terjadi, niscaya warga Nahdliyyin akan akan menjadi korban dari pemerintah yang berbeda aqidah tersebut.
Dalil-dalil di atas kian meyakinkan bahwa cita-cita untuk mendirikan khilafah islamiyah akan membawa konsekuensi tersendiri bukan hanya menyangkut tampilan wajah Indonesia tetapi juga kondisi masyarakat yang akan diwarnai oleh konflik dan disistensi dari elemen bangsa yang lain.
Dengan mempertimbangkan pendapat dari Imam al-Ghazali dan al-Baidlawi maka mengkonversi sistem pemerintahan yang ada tidak diperbolehkan menurut syara’, mengingat besarnya ongkos sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam pandangan ahlusunnah wal jama’ah menghindari mudharat lebih utama dari pada menerapkan kebaikan. Karena itu, menghindari mudharat yang besar lebih kita utamakan dari pada mendapat sedikit kemaslahatan. Sebaliknya, tidak mendapatkan sedikit kebaikan untuk menghindari mudharat yang lebih besar merupakan sebuah bentuk kebaikan yang besar.
Jadi, sistem pemerintahan di dalam pandangan agama bukan sistem untuk sistem melainkan sistem untuk umat. Sehingga sistem apapun yang dianut oleh umat di dalam memenuhi tujuan syar’i dari pemerintahan tidak boleh menimbulkan kerusakan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta umat. Sebab sejatinya menurut Imam al-Ghazali, pemerintahan itu didirikan untuk menata umat, agar kehidupan agama dan dunianya aman sentosa dari ancaman dari dalam maupun dari luar (Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, cet. 1988 hal. 147).
Senada dengan Imam al-Ghazali di atas, al-Baidlawi juga berpandangan bahwa esensi dari pemerintahan adalah menolak kerusakan dan kerusakan itu tidak dapat ditolak kecuali dengan pemerintahan tersebut. Yaitu sebuah pemerintahan yang menganjurkan ketaatan, mencegah kemaksiatan, melindungi kaum mustad’afin, mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua. Esensi dari pemerintahan itu menurutnya adalah keharusan profetik dan intelektual dalam menjaga kedamaian dan mencegah kerusakan dunia (Lihat misalnya dalam Al-Baidlawi, Thawali’ al-Anwar wa Mathali’ al-Andlar, cet. 1998 hal. 348).
KH. MA Sahal Mahfudz menyatakan sikap NU pada saat khutbah iftitah Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Sukolilo Surabaya, 28 Juli 2006: ”NU juga sejak awal mengusung ajaran Islam tanpa melalui jalan formalistik, lebih-lebih dengan cara membenturkannya dengan realitas secara formal, tetapi dengan cara lentur. NU berkeyakinan bahwa syari’at Islam dapat diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syari’ah terimplementasi di dalam masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran institusi formal bukan suatu jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai syari’ah di dalam masyarakat”.
Dalam kaitan ini, sikap NU jelas, keinginan untuk mengkonversi sistem pemerintahan, tidak memiliki akar syara’, malahan bertentangan dengan serangkaian hasil ijtihad para ulama NU yang dirumuskan di berbagai institusi pengambilan keputusan dan kebijakan tertinggi organisasi.
Bagi NU, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam Indonesia dalam mendirikan negara dan membentuk pemerintahan.
(Sumber)

Sarkub.com

Membangun Kesalehan Individual, Atau Perbaikan Sistem Pemerintahan?

Pagi itu, Ahad tanggal 12 April 2009, jam dinding menunjukkan pukul 9.00. Suasana di Pondok Pesantren Syaikhona Kholil, Demangan Bangkalan sangat cerah. Tampak para santri mengerjakan aktifitasnya masing-masing, ada yang masuk sekolah dan ada yang berjalan ke sana ke mari. Sementara di ruangan Aula Pertemuan, sekitar 250 santri senior dan Mahasiswa STIT Syaikhona Kholil, telah menunggu acara yang akan segera digelar. Yaitu dialog terbuka antara Ustadz Muhammad Idrus Ramli, Sekretaris LBM NU Jember, dengan Ustadz Hisyam Hidayat, Ketua Pengurus HTI Jawa Timur yang tinggal di Ketintang Surabaya.
Jam menunjukkan pukul 9.00, Ustadz Hisyam Hidayat telah hadir bersama rombongan yang terdiri dari para tokoh dan aktivis HTI sekitar 15 orang. Sekitar 10 menit kemudian, Ustadz Idrus Ramli, yang masih alumni PP. Sidogiri Pasuruan ini datang menyusul dengan tanpa membawa teman. Segera Ustadz Idrus Ramli memasuki kantor Aula di lantai dua dan berjabatan tangan dengan Hisyam Hidayat dan rekan-rekannya.
15 menit kemudian, semuanya turun ke lantai dasar menuju ruangan Aula Pertemuan, pertanda acara yang digelar oleh M3 (Majlis Musyawarah Ma’hadiyah) PP. Syaikhona Kholil ini akan segera dimulai. Sambutan demi sambutanpun dimulai, pertama oleh Ketua Umum PP. Syaikhona Kholil, yaitu KH.R. Muhammad Nasih Aschol dan dilanjutkan oleh sambutan panitia, Ustadz Mardi. Setelah itu dilanjutkan dengan acara inti, dialog terbuka, antara Idrus Ramli dan Hisyam Hidayat, dengan dipandu oleh moderator, Ustadz Mauridi, yang masih pengurus Lajnah Falakiyah PWNU Jawa Timur.

Acara yang sebenarnya membawa tema, “KEMAJUAN DAN DEGRADASI ISLAM DARI MASA KE MASA” itu ternyata berjalan agak panas menjadi ajang perdebatan dan saling serang antara dua tokoh muda Islam tersebut. Sejak awal, sang moderator memang telah menggiring pembicaraan kedua nara sumber tersebut untuk memasuki ranah pemikiran dan ideologi yang menjadi perselisihan antara NU dan HTI.
Sesi pertama, moderator memberikan waktu kepada Hisyam Hidayat untuk memaparkan konsep kemajuan dan kemunduran Islam. Hisyam yang dibekali dengan laptop dan program power point tersebut menawarkan konsep yang sangat jitu dalam memajukan Islam, yaitu membangun kesadaran masyarakat tentang perlunya perbaikan system pemerintahan Islam dengan menegakkan khilafah dan penerapan syariat yang memang hal itu menjadi kewajiban umat Islam.

Pada bagian berikutnya, Ustadz Idrus Ramli memaparkan konsepnya tentang visi dan misi perjuangan para ulama dan kiai. Selama ini gerakan para ulama dan kiai bukan melalui jalur politik, dengan slogan dan misi perbaikan system pemerintahan, tegaknya khilafah dan penerapat syariat. Akan tetapi mereka bergerak dalam jalur dakwah dan pendidikan kemasyarakatan dengan mengajar mereka menunaikan shalat, zakat, puasa dan kewajiban-kewajiban agama yang lainnya dengan sebaik-baiknya. Hal tersebut berangkat dari keyakinan para kiai bahwa, apabila masyarakat telah menjalankan ajaran agamanya dengan benar dan sempurna, maka dengan sendirinya akan terbangun kesalehan individual yang pada akhirnya akan membawa pada kesalehan social. Ketika kesalehan individual telah tercapai, maka dengan sendirinya masyarakat akan menerapkan syariat Islam dengan sempurna. Bukankah dalam al-Qur’an Allah telah berfirman, 

“Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran.”

Berkaitan dengan system pemerintahan yang ada di dunia Islam dewasa ini, Idrus Ramli berpendapat, bahwa berdirinya pemerintahan dan penguasa yang sewenang-wenang dan keluar dari jalur syariat Islam, itu tidak terlepas dari kondisi rakyat yang memang jauh dari nilai-nilai agama. Dalam hal ini Allah berfirman, 

“Demikianlah kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai pemimpin bagi sebagian yang lain akibat perbuatan mereka.” 

Berdasarkan ayat ini, berdirinya pemerintahan dan penguasa yang zalim itu sebagai akibat dari kezaliman masyarakat itu sendiri baik secara individual maupun social. Apabila mereka menginginkan pemerintahan yang tidak zalim dan bertindak sesuai dengan aturan syariat, maka rakyat harus bertobat kepada Allah dari perbuatan mereka yang zalim. Ketika suatu masyarakat menjalankan perintah agama dengan paripurna, maka Allah akan memberi mereka seorang pemimpin sekaliber Sayidina Abu Bakar dan Umar.

Dan demikian pula sebaliknya, pada sesi berikutnya, moderator memberikan waktu kepada Hisyam Hidayat untuk menanggapi pernyataan Idrus Ramli. Dalam kesempatan tersebut, Hisyam tidak menyia-nyiakan waktunya untuk mengarahkan kritik terhadap pandangan Idrus Ramli. Menurut Hisyam, selama ini kelompok yang anti HTI banyak yang berdalil dengan sejarah. Padahal dalil dalam agama itu al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Hisyam juga mengkritik pernyataan Idrus Ramli dalam beberapa majalah seperti Majalah Ijtihad Sidogiri beberapa waktu yang lalu, yang mengkritik HT tanpa memiliki sanad. Padahal menurut Abdullah bin al-Mubarak, salah satu ulama salaf, sanad itu termasuk bagian dari agama. Hisyam juga mengkritik Idrus yang tidak bersemangat memperjuangkan khilafah, padahal al-Imam al-Nawawi sendiri dalam beberapa kitabnya menyatakan wajibnya menegakkan khilafah berdasarkan kesepakatan para ulama.

Namuan kritikan-kritikan Hisyam tersebut berhasil dipatahkan dengan cukup baik oleh Idrus Ramli, dan bahkan dijadikan serangan balik yang mematikan terhadap HT. Menurut Idrus Ramli, sejarah memang bukan dalil dalam agama. Tapi bagaimanapun sejarah harus dijadikan pelajaran bagi kita dalam melangkah. Bukankah Nabi SAW telah bersabda, “Janganlah seorang Mukmin terperosok ke dalam jurang yang sama sampai dua kali.” Menurut Idrus Ramli, dalam catatan sejarah, kelompok-kelompok revivalis yang membawa misi perbaikan system pemerintahan sejak awal Islam selalu memiliki akidah yang menyimpang dari mainstream Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Pada masa Sayidina Utsman, kelompok Khawarij melakukan demonstrasi dan akhirnya membunuh Sayidina Utsman dengan kedok misi perbaikan system pemerintahan. Tetapi ternyata mereka membawa akidah yang menyimpang dari ajaran Islam yang murni. Demikian pula pada masa-masa selanjutnya, kelompok-kelompok yang membawa misi serupa selalu dilatarbelakangi akidah yang menyimpang. Tidak terkecuali Hizbut Tahrir dewasa ini, yang dalam dalam bagian awal kitab al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah, karya Taqiyuddin al-Nabhani, pendiri HT, banyak yang menyimpang dari ajaran Islam.

Terkait dengan pernyataan Hisyam, bahwa beberapa kritikan Idrus dalam Majalah Ijtihad Sidogiri, yang tidak memiliki sanad, Idrus menjawab, bahwa sanad dalam kritikan tersebut adalah beberapa guru Idrus dari Lebanon yang bertetangga dengan al-Nabhani, pendiri HT. disamping kitab-kitab al-Nabhani sendiri yang memang terang-terangan banyak yang menyimpang dari mainstream Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Justru yang perlu dipertanyakan sanadnya adalah pandangan-pandangan al-Nabhani sendiri dalam al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah dan lain-lain yang menyimpang tersebut. Seperti pernyataan al-Nabhani bahwa konsep qadha’ dan qadar Ahlussunnah Wal-Jama’ah diadopsi dari para filosof Yunani.

Menurut Idrus, pernyataan al-Nabhani tersebut sama-sekali tidak benar dan sangat dibuat-buat. Karena para ulama yang menulis kitab-kitab akidah mereka seperti al-Imam al-Baihaqi dalam kitab al-I’tiqad, ketika menguraikan masalah qadha’ dan qadar justru dasarnya dari al-Qur’an dan hadits semua. Para ulama tidak pernah menjelaskan konsep qadha’ dan qadar dengan mengutip pernyataan Aristoteles, Plato dan lain-lain dari para filosof Yunani. “Jadi, pernyataan al-Nabhani bohong belaka dan tidak punya sanad”, demikian kata Idrus dengan nada tinggi.

Sedangkan pernyataan Hisyam yang mengutip pernyataan al-Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhat al-Thalibin, tentang wajibnya menegakkan khilafah, menurut Idrus itu kalau kaum Muslimin memang mampu melakukannya. “Sekarang kaum Muslimin tidak mampu melakukannya, sehingga dengan sendirinya kewajiban tersebut gugur bagi mereka”, demikian menurut alumni Sidogiri tersebut. 

Menurut Idrus, orang-orang HTI banyak yang tidak memahami maksud para ulama dalam bab khilafah, bahwa hal tersebut sebenarnya diletakkan dalam kerangka yang idealistik. Kalau kriteria khalifah yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih terpaksa kita terapkan sekarang, toh kaum Muslimin tetap tidak mungkin dapat melakukannya. Karena persyaratan khalifah itu harus seorang laki-laki Muslim, yang adil dan mujtahid dalam bidang hukum-hukum agama. “Dan ini sekarang tidak ada, meskipun di Negara-negara Arab sendiri,” demikian katanya.

Dalam acara tersebut, Ustadz Idrus Ramli juga memberikan masukan terhadap Ustadz Hisyam Hidayat terkait dengan buletin mingguan Al-Islam, yang diterbitkan oleh HT. Dalam buletin tersebut, HT selalu mengkait-kaitkan penyelesaian problem yang dihadapi umat Islam dengan khilafah. Menurut Idrus, hal tersebut sangat tidak mendidik terhadap masyarakat. “Bagi orang yang melek sejarah, hal tersebut akan disalahkan. 

Karena khilafah dapat menjadi solusi bagi segala problem itu ketika khalifahnya rasyid (mengikuti petunjuk-petunjuk agama) dan adil seperti Khulafaur Rayisidin. Akan tetapi ketika yang menjadi khalifah tidak rasyid seperti Yazid bin Muawiyah, dan gubernurnya seperti al-Hajjaj bin Yusuf, yang terjadi bukan menyelesaikan problem. Justru rakyatnya sendiri yang dibunuh.”

Acara seminar tahunan yang digelas oleh M3 (Majlis Musyawarah Ma’hadiyah) PP. Syaikhona Kholil Demangan Bangkalan, tersebut ternyata menjadi ajang perdebatan antara kedua nara sumber. Suasana panas, tepuk tangan dan suara huuuh…. dari para hadirin ketika jawaban atau serangan dikemukakan oleh salah seorang pembicara mewarnai acara seminar tersebut. Meskipun sebagian besar sanggahan-sanggahan Hisyam Hidayat berhasil dijawab dengan cukup bagus oleh Idrus Ramli dan bahkan dijadikan sanggahan balik yang mematikan terhadap Hisyam. Sementara sanggahan-sanggahan Idrus Ramli, tidak mampu direspon oleh Hisyam Hidayat. Menurut KH. Ali Ghafir, salah satu dosen STIT Syaikhona Kholil, yang menyaksikan acara seminar tersebut, “Perjalanan dialog sangat tidak seimbang. Karena semua sanggahan Hisyam Hidayat berhasil dijawab dengan baik oleh Ustadz Idrus Ramli dan bahkan dijadikan serangan balik yang cukup mematikan. Sementara sanggahan-sanggahan Ustadz Idrus, tidak mampu dijawab dengan baik.” Acara dialog dihentikan setelah waktu menunjukkan pukul 13.45 menit.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review